Selasa, 26 April 2016

hukum bisnis



TUGAS HUKUM BISNIS
Nama   : M. Djalaluh Ummah
NIM    : 61201113135

Dilihat dari asal katanya, istilah Koperasi berasal dari bahasa Inggris co-operation yang berarti usaha bersama.
Secara umum Koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sebagaimana diketahui, Koperasi pada mulanya tumbuh dikalangan kaum pekerja yang berusaha mencukupi kebutuhan konsumsinya.
Dalam perkembangannya, ragam koperasi yang muncul cenderung bervariasi. Keragaman ini tentu sangat dipengaruhi oleh latar belakang pembentukan dan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing koperasi yang bersangkutan. Berdasarkan keragaman latar belakang dan tujuannya itu, koperasi kemudian dapat digolong-golongkan ke dalam beberapa kelompok besar berdasarkan beberapa pendekatan sebagai berikut : berdasarkan jenis bidang usaha dan luas wilayahnya.
1.      Berdasarkan Jenis Bidang Usahanya
Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi tiga, yakni koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam atau kredit, dan koperasi produksi.
a.       Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatannya utamanya melakukan pemroses bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.
Anggotanya koperasi ini terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagai para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sehari-hari, seperti misalnya menyediakan bahan baku yang diperlukan, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya bahkan sampai pada penyaluran hasil produksi kepada konsumen (pembeli)
b.      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.

c.       Koperasi Simpan Pinjam atau Kredit
Koperasi kredit atau Koperasi Simpan-pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dari para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan bantuan modal.
Adapun keuntungan meminjam modal ke koperasi, antara lain sebagai berikut.
·         Bunga uang pinjaman sangatlah ringan.
·         Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur.
·         Bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
d.      Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan para anggota.
         
2.      Berdasarkan Luas Wilayahnya
Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia dikelompokan menjadi:
a.       Primer Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
b.      Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi primer, sedikitnya lima.
c.       Gabungan Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga puluh pusat koperasi).
d.      Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar