TUGAS HUKUM BISNIS
Nama :
M. Djalaluh Ummah
NIM : 61201113135
Dilihat dari asal katanya, istilah Koperasi
berasal dari bahasa Inggris co-operation yang berarti usaha bersama.
Secara umum Koperasi dipahami
sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan
sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan Undang-undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sebagaimana diketahui, Koperasi pada
mulanya tumbuh dikalangan kaum pekerja yang berusaha mencukupi kebutuhan
konsumsinya.
Dalam perkembangannya, ragam
koperasi yang muncul cenderung bervariasi. Keragaman ini tentu sangat
dipengaruhi oleh latar belakang pembentukan dan tujuan yang ingin dicapai oleh
masing-masing koperasi yang bersangkutan. Berdasarkan keragaman latar belakang
dan tujuannya itu, koperasi kemudian dapat digolong-golongkan ke dalam beberapa
kelompok besar berdasarkan beberapa pendekatan sebagai berikut : berdasarkan
jenis bidang usaha dan luas wilayahnya.
1.
Berdasarkan
Jenis Bidang Usahanya
Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan
menjadi tiga, yakni koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam atau kredit, dan
koperasi produksi.
a. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang kegiatannya utamanya melakukan pemroses bahan baku
menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.
Anggotanya
koperasi ini terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa. Koperasi ini
mengusahakan kemudahan bagai para anggotanya dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan sehari-hari, seperti misalnya menyediakan bahan baku yang
diperlukan, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya bahkan sampai
pada penyaluran hasil produksi kepada konsumen (pembeli)
b. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh kebutuhan
pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, dan sebagainya.
Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan
toko-toko lainnya.
c. Koperasi Simpan Pinjam atau Kredit
Koperasi kredit atau Koperasi Simpan-pinjam adalah
koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dari para anggotanya,
untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan bantuan
modal.
Adapun keuntungan meminjam modal ke koperasi, antara
lain sebagai berikut.
·
Bunga uang
pinjaman sangatlah ringan.
·
Pengembalian
pinjaman dilakukan dengan mengangsur.
·
Bunga
pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai
bidang usaha rangkap/beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan para anggota.
2.
Berdasarkan
Luas Wilayahnya
Menurut luas wilayahnya, koperasi di Indonesia
dikelompokan menjadi:
a.
Primer
Koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula
dan melbatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
b.
Pusat
Koperasi adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah koperasi- koperasi
primer, sedikitnya lima.
c.
Gabungan
Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama sama oleh pusat koperasi
(paling sedikit tiga puluh pusat koperasi).
d.
Induk
Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan
koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar