FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NURTANIO BANDUNG
Nama
: Mohamad Djalaluh ummah
Npm :
61201113135
Tugas Manajemen
1. Berilah
contoh bentuk CSR yang dilakukan oleh sebuah perusahaan ?
2. Berilah
contoh sebuah kasus bisnis tentang pelanggaran etika bisnis ?
Jawaban :
1. Contoh CSR yang dilakukan oleh perusahaan
Program CSR PT Unilever Indonesia
CSR (Corporate
Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh
perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab
mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Contoh tanggung
jawab yang dilakukan, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk
anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan
untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk
masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut.
Manfaat dari CSR
a. Meningkatkan
Citra Perusahaan
b. Memperkuat
“Brand” Perusahaan
c. Mengembangkan
Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
d. Membedakan
Perusahaan dengan Pesaingnya
e. Menghasilkan
Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
f. Membuka
Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
g. Meningkatkan
Harga Saham
Contoh dari program CSR yang
dilakukan oleh PT Unilever Indonesia
(Vibiznews–Strategic)
– PT.Unilever Indonesia telah banyak melakukan beberapa program CSR (Corporate
Social Responsibility) sebagai bentuk tanggung jawab yang tinggi terhadap
masyarakat, secara berkelanjutan tidak hanya program korporasi tetapi juga pada
brand yang merupakan produk rumah tangga. Sukses Unilever tidak dapat diraih
tanpa kepercayaan masyarakat.
Program CSR yang
sudah dilakukan PT.Unilever diantaranya adalah
·
Kampanye cuci
tangan dengan sabun (Lifeboy)
·
Program edukasi
kesehatan gigi dan mulut (Pepsodent)
·
Program
pelestarian makanan tradisional (Bango) dan masih banyak lagi.
Sementara dalam
bidang korporasi, di bawah payung Yayasan Unilever Indonesia, telah menjalankan
tanggung jawab perusahaannya dalam bidang : Program pemberdayaan masyarakat /
UKM (Program Pemberdayaan Petani Kedelai Hitam), program edukasi kesehatan
masyarakat (Pola Hidup Bersih dan Sehat / PHBS).
Pada tanggal 31
Maret 2008, PT. Unilever Indonesia melalui Yayasan Unilever Indonesia bersama
mitra stratergisnya diantaranya Badan Pengelola Lingkungan Hidup DKI Jakarta
(BPLHD) kembali melanjutkan program Jakarta Green and Clean (JGC) di tahun 2008
ini sebagai salah satu bentuk kegiatan CSR.
Program CSR ini
dilakukan untuk yang ketiga kalinya, sejak digulirkannya program ini ternyata
antusiasme masyarakat Jakarta sangat tinggi, hal ini terbukti oleh semakin
banyaknya jumlah peserta yang mengikuti program ini. Dan hal ini juga
membuktikan bahwa masih banyak warga masyarakat yang peduli pada lingkungn
hidup. Kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup akan berlangsung efektif
Jika dimulai dari keluarga sebagai lingkungan terkecil dan meluas kepada
lingkungan masyarakat sekitar. Melalui program ini diharapkan dapat lebih
menyadarkan, memberdayakan serta menampung keinginan masyarakat untuk kembali
menghijaukan lingkungan dan berbuat bijak dengan sampah rumah tangga yang
dihasilkan dengan konsep reduce, reuse dan recycle.
Gerakan Jakarta
Green and cleen (JGC) ini salah satunya adalah mengelola sampah menjadi
komoditi yang lebih produktif, misalnya sampah basah yang dahulu tidak berguna
dapat diolah menjadi kompos yang dapat digunakan sendiri atau dapat dijual,
sampah kering dapat diolah menjadi barang kerajinan. Melalui program ini dapat
menginspirasi pihak lain untuk mengelola sampah dengan baik, tidak hanya
terkait dengan aspek lingkungan saja tetapi dapat mengangkat ekonomi masyarakat
kecil.
JGC mengelola
isu yang sangat strategis, salah satu yang penting sebagai sasaran JGC adalah
membangun resourches dan memberdayakannya, mulai dari pemberdayaan individu
volunteers sebagai fasilitator, pemberdayaan komunitas, sampai pemberdayaan
seluruh stake holders. JGC dapat dijadikan model yang siap untuk direplika
sebagai ikon baru pemberdayaan lingkungan hidup yang berbasis volunteer dan
komunitas. JGC bisa menjadi sumber inspirasi dan solusi tuntas pemberdayaan
bangsa. Sebab bangsa dengan lingkungan hidup yang rusak berarti kehancuran
bangsa itu sendiri.
Program JGC ini
merupakan bentuk keseriusan dan kepedulian sektor swasta terhadap masalah
lingkungan khususnya masalah persampahan, penghijauan dan resapan di Jakarta.
Diharapkan melalui program JGC ini, kepada masyarakat dapat meningkatkan
kepedulian untuk pengelolaaan lingkungan, menggali potensi kreatifitas
masyarakat dan meberdayakan secara poxisisitf, meningkatkan pendapatan
msayarakat dari mengumpulkan sampah dan mendaur ulang sampah, memperkuat
kedekatan antar warga di masyarakat, memunculkan tokoh masyakarat yang peduli
sebagai inspirasi warga lainnya.
Melalui program
ini pula, diharapkan sektor swasta lainya dapat turut ambil bagian dalam
program JGC. Dengan semakin banyak pihak yang melakukan program seperti ini
semakin besar pula dampak positif yang akan dirasakan oleh masyarakat.
Melalui berbagai
Program CSR yang telah dilakukan oleh PT. Unilever Indonesia menunjukkan bahwa
perusahaan tersebut sangat memperhatikan dan sangat perduli terhadap kesehatan
serta kebersihan masyarakat Indonesia. Terbukti dengan suksesnya program JGC
yang telah dibuat sejak tahun 2008 hingga kini program tersebut sangat membantu
masyarakat dalam mengelola lingkungan sehat dan bersih, serta penanggulangan
sampah dimana sampah merupakan masalah yang tak kunjung berakhir. Namun PT
Unilever mampu membuat program yang dapat menanggulanginya. Tak hanya
penangulangan sampah dengan diadakannya program tersebut terciptanya tali
silaturrahmi antar warga serta meningkatkan pendapatan masyarakat. Diharapkan
program ini bisa terus berlanjut bahkan lebih baik lagi. Sehingga kepercayaan
masyarakat terhadap PT Unilever semakin tinggi.
2. Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh
PT.Megasari Makmur
Perjalanan obat
nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang
terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga
memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum
ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang
murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor
produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk
HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran
karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan
gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi
Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan
pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah,
gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker
hati dan kanker lambung.
HIT yang
promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya
karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan
Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat
anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot)
dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan
melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada
tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang
mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara
yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
ANALISIS :
Dalam perusahaan
modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada
sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas
tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan
atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi,
siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?
Pandangan
tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa
yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.Lain
halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa
ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama,
tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan
konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan
kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional
membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok
perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua
tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan
bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan
tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.
Namun demikian,
karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan
bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan
atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur
birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas
setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris,
juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor
ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan
birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral
orang itu.
Kita mengetahui
bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar
dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan
dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi
standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan
organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan
mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di
dalam organisasi.
Dari kasus
diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap
prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan
kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan
laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek
kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya .
dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga
padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh
saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun
perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi
barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan
jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam
penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang
baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang
dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan
PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen
(PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah
dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru
dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT
Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal
08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol
Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI.
2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen
Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan
penjualannya di seluruh Indonesia.
Undang-undang
Jika dilihat
menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa”.
PT Megarsari
tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat
berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan
dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
Pasal 7, kewajiban pelaku
usaha adalah :
Ayat 2 :
“memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
PT Megarsari
tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya
apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama
setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
Pasal 8:
Ayat 1 : “Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran”
PT Megarsari
tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi
standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT
tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari
produknya.
Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 :
“Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
tanggal transaksi”
Menurut pasal
tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah
merugikan para konsumen.
Tanggapan :
PT. Megarsari
Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat
berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang
menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun
perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya,
namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut
seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih
ada dipasaran.
Pelanggaran
Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip
Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya
mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk
kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk
tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya
ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan
ruangan tersebut.
Melakukan apa
saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak
merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan
seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya
karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan
maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena
kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar